Keluarga Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E Sesuai Aturan Persidangan

24 October 2022 09:32

Keluarga Brigadir J akan menjadi saksi pertama dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) besok. Pakar hukum pidana menyebut, keluarga Brigadir J menjadi saksi pertama karena sesuai peraturan persidangan harus dari pihak korban yang diperiksa dahulu. 

"Yang pertama di KUHAP diatur yang diperiksa adalah korban dulu sebagai saksi," kata pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan. 

Asep menjelaskan, keluarga korban dalam suatu perkara tindak pidana harus menjadi saksi pertama untuk membuktikan adanya rasa kehilangan, khususnya dalam kasus ini tentang pembunuhan. Namun, ia tidak memungkiri apabila jaksa menghadirkan saksi utama terlebih dahulu, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Tapi sebenarnya bisa saja jaksa menghadirkan yang lebih utama, misalkan, langsung saja PC sama FS karena yang menyuruh kan mereka," katanya. 

Ia berharap dari pemeriksaan keluarga Brigadir J sebagai saksi, baik hakim, jaksa, dan penasihat hukum dapat membuka fakta. Menurutnya, hakim dan jaksa harus menguji keterangan ahli maupun hasil forensik dan balistik. 

Secara terpisah, pengacara Bharada E menilai, dakwaan jaksa terhadap Richard Eliezer sudah cermat dan jelas sehingga tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Namun, ia justru meminta kepada hakim menghadirkan langsung terdakwa Ferdy Sambo cs untuk masuk ke agenda pembuktian sesuai asas peradilan cepat. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X