Polresta Cirebon Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas

21 September 2022 20:30

Petugas PPA Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang rekamannya viral di media sosial. Ketiga korban merupakan siswa SMA Kebupaten Cirebon serta ketiganya masih berusia 15-16 tahun. 

Peran para terduga pelaku diantaranya ada yang menganiaya dan mendokumentasikan aksi mereka. Salah satu pelaku adalah tetangga dan mengenal korban. Peristiwa penganiayaan kepada korban terjadi disebuah gubuk di tengah sawah di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.   

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)