19 December 2022 19:04
Presiden Jokowi mendapatkan fasilitas rumah dari negara usai mengakhiri masa jabatannya pada 2024. Rencananya, rumah tersebut berada di Colomadu, Kabupaten Karangayar, Jawa Tengah. Rumah seluas 3.000-6.000 meter persegi terletak di lokasi yang sangat strategis karena tidak jauh dari Bandara Adi Soemarmo.
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso membenarkan hal ini. Bahkan, Kementerian Sekertariat Negara sudah membayar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada Oktober 2022.
Jokowi akan mendapat rumah usai purnajabatan pada 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan penyediaan rumah ini juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengadaan rumah termasuk penentuan lokasi dan berbagai persyaratannya. Dan sudah masuk dalam peraturan Menkeu Nomor 120 Tahun 2022 yang mengatur spesifikasi bangunan serta anggarannya.
Pihak Istana Kepresidenan memastikan bahwa proses pengadaan tanah rumah untuk Presiden Jokowi sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada perlakuan khusus. Karena sebelumnya juga sudah diberlakukan bahwa setiap mantan pemimpin negara turut mendapatkan hadiah rumah selepas masa kepemimpinan mereka.