DPR RI merupakan lembaga negara di Indonesia yang berwenang membuat Undang-Undang bersama dengan pemerintah. DPR juga memegang peran keterwakilan rakyat untuk turut menerima mandat konstitusi dalam melaksanakan diplomasi parlemen.
Diplomasi parlemen yang dilaksanakan oleh DPR RI merupakan mandat Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UU tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi DPR RI dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Selain itu, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai isu yang menjadi perhatian masyarakat internasional, serta memiliki keterkaitan dengan kepentingan nasional Indonesia disuarakan dan di perjuangkan oleh DPR RI melalui forum bilateral antar parlemen yang dihadiri oleh DPR RI.