16 December 2022 12:58
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan Hendra Kurniawan perihal surat perintah pemeriksaan CCTV di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Hendra mengaku tidak pernah mengambil DVR CCTV Duren Tiga, namun hanya mengamankan.
"Tidak ada mengambil, karena penyelidikan di Paminal itu tidak pernah mengambil itu barang (DVR CCTV). Hanya mengamankan Pak," bantah Hendra.
Bantahan disampaikannya dalam sidang kasus perintangan proses hukum pembunuhan berencara Brigadir J di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022). Di dalam sidang kali ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto.