Sederet Fakta Keterangan Saksi Ahli di Sidang Pembunuhan Brigadir J

20 December 2022 10:37

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (20/12/2022). 

Adapun dua ahli yang dihadirkan, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan ahli. 

Effendy dan Reni akan memberikan pendapat secara keilmuan masing-masing untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.00 WIB.

Total sudah 11 saksi ahli dihadirkan dalam sidang Sambo Cs. Terbaru Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Para ahli tersebut yakni ahli kriminologi, Muhammad Mustofa; ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani Karouw serta Ade Firmansyah S. Kemudian, ahli inafis Eko Wahyu B dan ahli digital forensik Adi Setya.

Dalam persidangan, saksi ahli Kriminolog Muhammad Mustofa menilai menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.  Mustofa menjelaskan bahwa perencanaan pembunuhan Brigadir J termasuk cukup terstruktur dan juga memiliki peran agar pembunuhan berencana yang dilakukannya tidak teridentifikasi.

Keterangan saksi ahli ini menguatkan dakwaan yang telah disusun JPU. Mendengar keterangan saksi ahli ini terdakwa Eliezer mengaku menerima bahkan mengucapkan terima kasih. 

Namun berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyayangkan keterangan tersebut. Keduanya menyatakan keterangan ahli itu hanya berdasarkan BAP yang diberikan penyidik saja.

Sementara Ahli Digital Forensik Adi Setya mengungkapkan, ada grup Whatsapp 'Duren Tiga' yang dibuat pada 11 Juli 2022 atau tiga hari usai penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo. Grup Whatsapp tersebut dibuat oleh akun Ricky Wibowo dan beranggotakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Pada perkara ini, lima terdakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(Arya Sandhi Nuzulal)


Close Ads X
Close Ads X