12 December 2022 08:19
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jaksel dipimpin oleh tiga hakim, yang menandakan pemerintah sangat memandang penting kasus tersebut. Mereka adalah Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda (IV/c). Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022. Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat Ketua PN Denpasar dan juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, mengenai status tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Dari penelusuran situs website elhkpn.kpk.go.id, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022, saat masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar. Diketahui, Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 dan utang Rp693.452.912.
Hakim kedua adalah Morgan Simanjuntak, pria kelahiran 22 September 1962 yang diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Madya (IV/d) dan merupakan salah satu hakim yang bertugas di PN Jaksel. Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah, seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan terakhir PN Jaksel.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK atas kasus Djoko Tjandra. Saat bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi. Dikutip dari website elhkpn.kpk.go.id, Morgan Simanjuntak memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.966.806.000.
Hakim ketiga adalah Alimin Ribut Sujono, pria kelahiran 29 November 1967 yang diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelum bertugas di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau. Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Baru-baru ini, Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN, namun ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jaksel. Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021. Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.816.349.985.