Bedah Editorial MI: Royal untuk Amtenar di Tahun Pemilu

18 August 2023 08:35

Aparatur sipil negara (ASN) tentunya bersorak gembira saat mengetahui pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 16 Agustus. Betapa tidak, penaikan gaji ini merupakan yang pertama bagi PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019.

Dalam RAPBN 2024, Presiden mengusulkan penaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri sebesar 8%. Adapun bagi pensiunan mendapat kenaikan sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, konsekuensi dari penambahan gaji ASN dan pensiunan adalah pemerintah harus mengalokasikan sekitar Rp52 triliun. Sri Mulyani menambahkan, pensiunan mendapat persentase kenaikan lebih tinggi adalah karena ASN masih mendapatkan beragam tunjangan selain gaji bulanan mereka.

Presiden dan para pembantunya tentunya sudah memperhitungkan secara matang dampak dari usulan menaikkan gaji ASN. Termasuk menimbang-timbang antara manfaat menaikkan gaji para amtenar dan dampak fiskalnya. Jangan sampai, program prioritas lainnya terhambat lantaran alokasi dana berkurang demi menyenangkan hati PNS.

Selain gaji naik, pemerintah juga berencana membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan total kuota 572.496 orang pada September 2023. Berarti negara ini harus menanggung lagi gaji bagi CPNS dengan standar gaji baru juga.

Fasilitas bagi PNS tidak terhenti di gaji dan pembukaan kuota penerimaan CPNS. Sri Mulyani juga sudah menerbitkan aturan yang menambah beragam fasilitas bagi PNS. Mulai besaran uang makan, uang lembur, perjalanan dinas, hingga alokasi pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB). Untuk pengadaan kendaraan listrik bagi eselon I bernilai lebih dari Rp966 juta per orang. Bahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan 2024 yang berlaku sejak 3 Mei 2023 itu juga mengatur sampai besaran biaya vitamin bagi ASN.

Sepanjang tahun sebelum Pemilu 2024 ini seakan ASN  secara bertubi-tubi dihujani beragam kabar yang menggembirakan hati. Pemerintah beralasan penaikan gaji ASN adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan. Selain itu, juga untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Namun jika kita melihat pola penaikan gaji ASN di pemerintahan Jokowi baik periode pertama atau kedua di mana penaikan gaji ASN  selalu diumumkan pada 16 Agustus setahun sebelum pemilu, yakni diumumkan pada 2018 dan 2023, sebelum Pemilu 2019 dan 2024.

Pola pengumuman gaji ASN itu tidak terjadi di era pemerintahan sebelumnya, seperti era Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono yang sembilan kali menaikkan gaji ASN. Termasuk, penaikan gaji 2015 yang merupakan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetapi diteken oleh Jokowi.

Dalam pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 proklamasi kemerdekaan RI di Senayan, Presiden Jokowi juga mengungkapkan dirinya adalah seorang presiden. Mantan Wali Kota Solo ini  bukan ketua umum parpol, ketua koalisi parpol, apalagi pak lurah, sehingga, Jokowi menegaskan tidak berwenang menentukan calon presiden maupun wakil presiden pada Pemilu 2024. Pidato Jokowi ini membantah pernyataan sebelumnya yang terang-terangan akan cawe-cawe dalam suksesi kepemimpinan nasional agar tidak ada riak-riak yang membahayakan bangsa dan negara. 

Penaikan gaji ASN tak bisa dinafikan bernuansa politis karena melihat pola penaikan gaji ASN yang sama, naik sebelum pemilu di era Jokowi sebelumnya. Terlebih mantan Gubernur DKI itu terlihat sangat berkepentingan untuk mendapat dukungan rakyat, khususnya ASN dan pensiunan, karena Jokowi ingin capres dan cawapres terpilih adalah sosok-sosok yang bisa melanjutkan program-program pemerintahannya. 

Di sisi lain, jangan sampai ragam kenikmatan yang diraih para pegawai pemerintah  sampai mengurangi anggaran kesehatan, pertanian, atau bansos yang merupakan hak publik. Kalau sampai pos anggaran bagi publik justru terganggu, sama saja pemerintah membuka kecemburuan sosial. Kecemburuan antara pegawai yang mendapat gaji dari uang rakyat dan rakyat biasa.

Sebab, di saat sekitar 4,3 juta ASN menikmati kenaikan gaji dan fasilitas, sekitar 270 juta penduduk Indonesia lainnya justru boro-boro naik gaji atau mendapat jatah mobil listrik, bisa bertahan hidup saja sudah bersyukur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)