Polisi menetapkan dua tersangka kasus penganiaya santri Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM (17) asal Palembang hingga tewas. Motif penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AM ini didasari oleh rasa kesal pelaku terhadap korban karena hilangnya sejumlah alat perkemahan.
Dua tersangka berinisial MFA (18) dan IH (17) merupakan santri senior atau kakak kelas korban saat masih belajar di Ponpes Gontor. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai polisi menggelar olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar.