Oknum guru agama yang menjadi tersangka pencabulan puluhan siswi SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah telah diberhentikan sementara sebagai ASN, hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika nanti putusan pengadilan di atas dua tahun, maka pelaku akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.
Tersangka merupakan guru agama dan pembina OSIS ini ditahan di Polres Batang, untuk menjalani proses hukum. Meskipun sudah diberhentikan sementara dari jabatanya, tersangka masih menerima gaji sebesar 50 persen.
Jika nanti pengadilan menvonis pelaku diatas dua tahun penjara, maka pelaku akan dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN. Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Batang, M Arif Rohman menyebut, pihaknya sejauh ini masih fokus penyembuhan luka psikologis para korban.