Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Inpres No.7/2022, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Rabu (14/9/2022).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meyakini kebijakan baru tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk mewujudkan transisi energi dari fosil menjadi energi terbarukan. Sebab kendaraan listrik merupakan bagian dari desain besar transisi energi.