22 August 2022 20:28
Selebgram berinisial RM ditangkap polisi karena telah aktif mempromosikan judi online. Atas perbuatannya, RM yang mengaku dibayar Rp7 juta diancam hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Kepada penyidik Polda Jateng yang menangkapnya, RM mengungkap bahwa dirinya menerima order mempromosikan judi online dari seseorang bernama Risky yang berada di Bandung. Judi online yang dipromosikan RM diketahui bagian dari jaringan judi online internasional yang diduga dikendalikan dari Kamboja dan Bangkok.
"Pengedarnya berada di Bandung, hari ini anggota kita berangkat ke sana. Slot-nya sama, ada di Kamboja dan Bangkok," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfhi, di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).