5 April 2023 06:28
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap empat orang pelaku tindak pidana ilegal mining. Para pelaku ditangkap ketika hendak menjual lempengan emas hasil penambangan emas ilegal seberat 3,6 kilogram.
Para pelaku yang berjumlah empat orang ditangkap di Simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat ditangkap, keempat pelaku diduga akan menjual emas dari hasil tambang ilegal.
Saat digeledah, petugas menemukan 3,6 kilogram lempengan emas dan uang tunai senilai Rp56 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan emas. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui hendak menjual lempengan emas 3,6 kilogram tersebut ke wilayah Sumatra Barat.