5 April 2023 12:45
Kuasa hukum Dody Prawiranegara menyampaikan analisis fakta persidangan hukum sumber malapetaka yang dialami terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu (5/4/2023). Pengungkapan narkotika 41,4 kilogram merupakan perintah Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa kepada terdakwa untuk menjual narkotika sabu pada periode 14-16 Mei 2022.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi di bawah kepemimpinan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara melakukan penyelidikan dan pengembangan secara terus menerus mengenai kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, isak tangis AKBP Dody Prawiranegara terdengar saat dirinya membacakan sejumlah pernyataan atas tuntutan jaksa yang ditetapkan kepada dirinya. Dody menyatakan relasi kuasa dari atasan kepada bawahan di lingkup kepolisian sangat kental.
Dody menyatakan tidak pernah terlintas di dalam pikirannya untuk terlibat dalam jaringan narkoba, namun Ia berkali-kali menyatakan tidak kuasa menolak perintah jenderal.
Kesalahan perintah Teddy membuatnya terperosok. Dody mengungkapkan sejak awal pengungkapan dirinya sudah menyampaikan fakta demi fakta, namun Ia merasa seolah tidak dihargai semua pihak.
Dody juga menyampaikan kepada rekan polisi bahwa apa yang Ia alami dijadikan pelajaran untuk melawan perintah yang salah.