24 December 2022 23:53
Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terjerat kasus hukum lantaran menjadi afiliator investasi bodong. Namun, vonis yang diterima kedua tersangka ini menuai sorotan lantaran memiliki sejumlah perbedaan.
Diketahui, jumlah korban Indra Kenz sebanyak 144 orang dengan total kerugian sebesar Rp38 miliar. Aset yang disita mencapai Rp57,2 miliar. Sementara jumlah korban Doni Salmanan sebanyak 108 orang, dengan total kerugian capai Rp24 miliar, dan jumlah aset yang disita sebesar Rp64 miliar.
Aset Doni Salmanan pun dikembalikan lantaran Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni tidak terbukti bersalah atas dakwaan kedua JPU mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 10 bulan dan seluruh aset diambil negara. Sementara itu, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan bebas dari ganti rugi serta sebagian aset dikembalikan kepada terdakwa dan diambil negara.