Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Berlaku Mulai Juni 2023

25 December 2022 13:43

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit serta mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Juni 2023

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, kebijakan itu diambil untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri utamanya dalam rangka pembukaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan peningkatan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Melalui industrialisasi bauksit di dalam negeri, Jokowi memperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar Rp62 triliun.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020. Indonesia berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel hingga 19 kali lipat dari Rp17 triliun menjadi Rp326 triliun pada 2021. Jokowi memperkirakan 2022 akan tembus lebih dari Rp468 triliun.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam mulai dari pengurangan ekspor bahan mentah dan meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)