LPSK akan Dampingi Eliezer hingga Putusan Inkrah

15 February 2023 16:36

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut pihaknya akan terus melakukan perlindungan terhadap Eliezer sampai eliezer mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Edwin mengaku sempat bertemu Eliezer setelah divonis. Ia mengungkapkan Eliezer sangat terharu dan senang karena hasil vonisnya sesuai dengan harapan.

"Dia  (Eliezer) senang, terharu dan menyampaikan syukur terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim," ujar Edwin Partogi.

Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 12 tahun. Hal yang meringankan di antaranya Richard Eliezer bersikap sopan di persidangan dan masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X