Jelang Vonis Eliezer, Eks Hakim Agung Minta Hakim Pertimbangkan Amicus Curiae

10 February 2023 19:51

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E terus mendulang dukungan dari sejumlah pihak dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebanyak 122 akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau yang disebut amicus curiae.

Menurut mantan hakim agung, Djoko Sarwoko, hakim wajib memperhatikan keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan mempertimbangkan amicus curiae. 

"Hakim wajib menggali dan menemukan, memahami keadilan hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian sebagai hakim yang menangani kasus perkara ini seharusnya melaksanakan amicus curiae," ujar Djoko sarwoko.

Sementara itu juru bicara Aliansi Akademisi Indonesia, Sulistyowati Irianto menyebut Eliezer tidak sepantasnya dituntut 12 tahun penjara. Ia memberikan amicus curiae karena tanpa Eliezer tidak ada orang lain yang membuka kotak pandora atau berbicara jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tanpa keberadaan Eliezer kita tak pernah tahu ada kasus yang begitu kompleks menyeret begitu banyak terdakwa," ucap Sulistyowati Irianto.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X