Mengulik Kembali Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J

10 February 2023 10:12

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan memasuki babak akhir. Hakim akan mulai menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo Cs pada pekan depan. Apakah vonis itu sama seperti tuntutan jaksa, lebih ringan dari tuntutan, atau justru lebih berat? Tim Metro TV telah merangkum perjalanan kasusnya.

Tanggal 8 Juli 2022 menjadi awal mulanya. Kala itu, Yosua yang merupakan salah satu di antara ajudan Ferdy Sambo tewas. Yosua tewas setelah mendapat tembakan di rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun kasus kematian Yosua baru terungkap tiga hari kemudian.

Saat itu narasi yang beredar Yosua tewas usai baku tembak dengan Richard Eliezer atas motif pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Pada 12 Juli 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Yosua.

10 hari pasca kematian Yosua, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Ada tiga kasus yang dilaporkan, yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Yosua. Sore harinya Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam.

Pada 27 Juli 2022 jenazah Yosua diautopsi ulang atas permintaan keluarga yang mencurigai adanya kejanggalan. Pada Agustus 2022, Eliezer pun ditetapkan sebagai tersangka. Keesokan harinya jenazah Yosua dimakamkan tanpa upacara kepolisian.

Pada 7 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya muncul di depan publik. Pada hari itu juga Ricky Rizal yang merupakan ajudan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka serta sopir pribadinya Kuat Ma'ruf. Pada 19 Agustus 2022, giliran Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Namun Putri tidak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan.

Lalu pada 30 Agustus 2022, kelima tersangka menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Perjalanan kasus mulai memasuki babak baru. Pada 17 Oktober 2022, di hari itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua, sementara Eliezer menjalani sidang pada 18 Oktober 2022.

Rangkaian persidangan pun berlanjut. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, alat bukti, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik. Kelimanya kini tengah menantikan vonis hakim atas tuntutan jaksa. Vonis itu akan mulai dibacakan hakim pada 13-15 Februari 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Devi Amelia)