14 August 2022 17:49
Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J, seperti pengakuan Ferdy Sambo dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Ronny Talapessy tengah memperjuangkan agar dimasukkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP, dalam dakwaan Bharada E. Hal ini dilakukan agar Bharada E bisa divonis bebas.
Ronny meyakini kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Bharada E menembak atas dasar perintah atasannya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E dengan pangkat paling rendah dinilai tidak berani mempertanyakan sehingga tidak ada pilihan lain selain mengikuti perintah atasan.
Ronny juga mengklarifikasi soal uang Rp1 miliar yang dijanjikan untuk Bharada E. Ronny menyebutkan uang itu baru ditawaarkan ke kliennya setelah pembunuhan.