NEWSTICKER

Kemenhub Izinkan Tarif Ojol Naik, Mitra Driver Dapat Apa?

N/A • 11 August 2022 16:26

Pembahasan seputar kenaikan tarif ojek online bukan kali pertama dilakukan. Kementerian Perhubungan belakangan mengizinkan kenaikan tarif moda transportasi online ini.

Ketua Umum Asosiasi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, untuk saat ini teman-teman baru mendapatkan informasi dari media bahwa tarif ojek online itu akan naik tanggal 14 Agustus 2022. Berdasarkan, Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 2022 Nomer 564.

Kenaikan tarif ojek online ini hanya berlaku di Jabodetabek yakni untuk zona dua. Tarif ini berlaku pada tiga zona yaitu zona satu, dua dan tiga. Khusus Jabodetabek mengalami kenaikan sekitar 15 persen, dari sebelumnya Rp1.850-2.200 per meter menjadi Rp2.600 per meter. Untuk zona satu dan tiga tidak ada kenaikan. Namun, hanya ada kenaikan pada minimal jarak tempuh menjadi lima kilo meter.

Igun juga menambahkan dengan kenaikan tarif ojek online ini, para mitra berharap pendapatannya juga ikut naik.

"Kami berharap terjadi pararel ya. Artinya, kenaikan tarif ini menjadikan pendapatan dari rekan-rekan kita itu juga naik," ujar Igun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)