Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pemalsuan Data Asuransi WanaArtha Life

7 August 2022 12:31

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menetapka tujuh orang tersangka kasus penipuan dan pemalsuan data  pemegan Polis Asuransi PT. WanaArtha Life.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, ketujuh tersangka yakni MA, TK, YM, YY, DH, EL dan RE. Kombes Pol Nurul Azizah tidak menjelaskan peran dari para tersangka. Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri sudah menetapkan status tersangka kepada kelompok kejahatan yang terdiri dari tujuh orang dalam kasus penipuan terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," ujar Kombes Pol Nurul Azizah.

Sebelumnya, WanaArtha Life dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada 18 Maret 2022. 

(Hajid Arrafi)


Close Ads X
Close Ads X