Siap-Siap! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang

28 August 2023 10:01

Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Para pemilik bengkel resmi dan umum juga diimbau untuk melengkapi alat uji emisi agar mempermudah pengendara roda dua yang hendak melakukan uji emisi.

“Mulai September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum dengan menilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi,” kata Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.

Hal ini dilakukan dalam menekan angka polusi yang semakin buruk di ibu kota Jakarta. Nantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menyediakan beberapa area khusus untuk melakukan uji emisi kendaraan.

Diketahui, pengendara yang ambang batas emisi atau kendaraan tidak laik akan didenda. Besarannya untuk sepeda motor Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu. Besaran denda sesuai Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 285 ayat 1 menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian, dalam Pasal 285 ayat 2 berisi setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lalu, Pasal 286 menyebutkan bahwa pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)