Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Denda hingga Rp500 Ribu

1 September 2023 19:42

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas lingkungan hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan penindakan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada Jumat 1 September 2023. 

Pemberlakuan tilang dilakukan serentak di lima wilayah Ibu Kota Jakarta, di antaranya di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan S Parman, Jakarta Barat; 
Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; serta Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

Tilang dan denda diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. Masing-masing Rp250 ribu bagi roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi dilakukan setelah polusi di Jakarta buruk.

Diketahui, emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Warga diminta mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)