Polda Metro Jaya mendatangi lokasi pembunuhan berantai di Cianjur, Jawa Barat untuk melakukan olah TKP. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan, sekaligus mengetahui kematian para korban.
Olah TKP kali ini, untuk mengidentifikasi tiga kerangka manusia yang terdiri dari kerangka anak kecil yang diperkirakan berusia dua sampai lima tahun yang ditemukan di rumah tersangka Wowon. Kemudian dua kerangka dalam satu lubang yang diduga atas nama Noneng dan Wiwin di rumah tersangka Solihin.
Dalam perkara ini, Wowon Cs telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(M. Khadafi)