8 October 2022 13:33
Tragedi kanjuruhan tidak hanya menjadi isu konsumsi dalam negeri tapi juga internasional. Ratusan nyawa melayang akibat kelalaian berbagai pihak. Terbaru, polisi sudah menetapkan beberapa nama yang menjadi tersangka di antaranya:
1. Dirut PT LIB (AHL)
2. Ketua Panpel (AH)
3. Security Steward (SS)
4. Kabag Ops Polres Malang (WSP)
5. Danki 3 Brimob Polda Jatim (H)
6. Kasat Samapta Polres Malang (BSA)
Nama-nama tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para tersangka ini terdiri dari tiga warga sipil dan tiga personil kepolisian. Para tersangka ini akan dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang keolahragaan.
Kapolri juga menyampaikan peran yang diduga dilakukan oleh para tersangka sehingga menyebabkan terjadinya tragedi kanjuruhan.
AHL, memverifikasi keamanan Stadion Kanjuruhan menggunakan data tahun 2020. AH, menjual tiket sebanyak 42 ribu tiket sedangkan kapasitas stadion hanya 38 ribu penonton. SS, tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan para steward meninggalkan stadion saat insiden terjadi. WSP, tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata. H dan BSA, memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata.
Sejumlah polisi diduga melanggar kode etik . Total ada 20 aparat kepolisian yang melanggar kode etik, terdiri dari 6 anggota Polres Malang dan14 anggota Brimob Polda Jatim. Pemeriksaan pelanggaran kode etik seluruh aparat yang bertugas melibatkan petuga gabungan dari Bareskrim, Polda, Propam, dan Itsus Polri dengan metorde penyidikan yang dilakukan adalah Scientific Crime Investigation.
Fakta terbaru dari tragedi kanjuruhan yakni panpel dan Polres Malang telah berkoordinasi soal pelaksanaan pertandingan. Polres Malang menambah personel pengamanan. 11 polisi menembakkan gas air mata. Penonton berusaha keluar dari pintu 3,10,11,12,13,14. Polisi periksa 48 saksi. 131 orang meninggal dunia dan 47 orang dirawat.
Tim gabungan independen pencari fakta bentukan presiden sebaiknya membuktikan ke independensiannya dalam mengusut tuntas tragedi mematikan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tidak hanya mendalami soal infrastruktur stadion. Namun juga mengusut insiden tembakan gas air mata hingga mempertanyakan tanggung jawab PSSI. Jangan biarkan PSSI terkesan cuci tangan dengan mengatakan insiden kanjuruhan adalah tanggung jawab panpel semata.