9 August 2020 13:51
Pemerintah Pusat memperbolehkan Pemerintah Daerah membuka kegiatan belajar tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Namun sekolah tersebut harus memenuhi sejumlah tahapan perizinan, seperti persetujuan orang tua dan izin dari Satgas Covid-19.