Pemprov DKI Minta Sumbangan ke Kedubes, DPR: Langgar Tradisi Diplomasi

2 July 2021 22:05

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan bahwa permintaan bantuan alat medis oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Kedubes asing dinilai melanggar tata krama dan tradisi diplomasi. Farhan menyebut, secara aturan hukum permintaan bantuan kepada negara asing harus melalui pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X