17 June 2021 21:57
Mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Selatan tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya Palembang oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sumsel. Mukti Sulaiman terlibat korupsi saat menjabat sebagai ketua pembangunan masjid, sementara Ahmad Nasuhi mengetahui proposal pembangunan masjid tersebut.