Luhur Hertanto • 9 October 2021 18:34
Mediasi kisruh rumah tangga Kombes RW dan anaknya menemui jalan buntu. Akhirnya kasus yang melibatkan ayah dan anak tersebut diproses hukum sebagai dugaan penganiayaan dalam rumah tangga. Konsekwensi dari saling lapor, baik sang ayah dan anak kini menyandang status hukum sebagai tersangka.
A dan Kombes RW dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.