15 October 2020 17:31
Anggota KAMI yang ditangkap berinisial AP dituduh menyebarkan kebencian melalui media sosial Facebook dan Youtube terkait Polri dan omnibus law. Salah satu hujatan AP yang disebutkan menjadi tersangka ketujuh ini adalah "multi fungsi Polri melebihi dwi fungsi ABRI membuat NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia". Dengan perbuatannya AP dikenakan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 14 ayat 1, 2 serta pasal 15 UU peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.