16 October 2020 22:01
Laporan dana kampanye adalah bentuk akuntabilitas transparansi dari peserta pemiliu yang harus ditaati sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.Peserta harus melaporkan dana kampanye sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Bagi peserta yang lalai maka akan diberikan sanksi dengan ketentuan hukum.