UU ITE Dikaji, 'Pasal Karet' Diuji

23 February 2021 21:17

Tim Kajian mulai bekerja untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim ini mengkaji aturan yang dianggap mengandung pasal karet baik dalam implementasi maupun substansi. Dalam memperbaiki permasalahan dalam aturan tersebut, Tim Kajian UU ITE memiliki waktu sekitar 2-3 bulan untuk membedah seluruh persoalan yang ada. Dalam proses pengkajian, pemerintah juga membuka partisipasi masyarakat dalam upaya memperbaiki permasalahan di UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)