ASN Terdampak banjir Boleh Cuti hingga Sebulan Tanpa Potong Gaji, Ini Syaratnya
27 February 2021 11:56
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Aparatur Sipil Negara yang terdampak banjir diperbolehkan cuti. Badan Kepegawaian Negara menyatakan mereka yang cuti akibat terdampak banjir tak dikenakan potongan gaji.