ASN Terdampak banjir Boleh Cuti hingga Sebulan Tanpa Potong Gaji, Ini Syaratnya

27 February 2021 11:56

Aparatur Sipil Negara yang terdampak banjir diperbolehkan cuti. Badan Kepegawaian Negara menyatakan mereka yang cuti akibat terdampak banjir tak dikenakan potongan gaji.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X