Luhur Hertanto • 3 February 2022 18:40
Satreskrim Polres Garut menangkap tiga orang yang mengaku sebagai jenderal di NII. Tersangka juga mengunggah 57 video terkait propaganda di media sosial. Kepolisian menjerat tersangka yang melakukan makar dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.