Luhur Hertanto • 16 February 2022 12:18
Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari lima hari menjadi hanya tiga hari. Tetapi, kebijakan karantina tiga hari ini hanya diperuntukan bagi PPLN yang sudah menerima vaksin booster.