30 April 2020 10:02
Polres Lampung Selatan memaksa kendaraan bus, travel dan mobil pribadi untuk memutar balik dan tidak masuk ke Pelabuhan Bakauheni, menyusul dikeluarkannya terbitnya Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19. Polisi juga menilang serta mengempeskan ban sejumlah pengendara yang masih membandel dan tidak mau mengikuti aturan.