Pembayaran THR di Tengah Pandemi Virus Corona

25 April 2020 09:17

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merestui perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dilakukan dengan catatan adanya kesepakatan antara pengusaha dan juga pekerja. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X