9 April 2021 18:10
Pemerintah telah menegaskan melarang mudik Lebaran 2021. Penggunaan transportasi baik udara, darat dan laut pun dilarang mulai 6-17 Mei 2021. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 2021 tentu berdampak langsung kepada para pengusaha angkutan darat. Seperti apa Organda melihat peraturan ini?