2 April 2021 16:50
SHARE NOW
Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil hingga kapasitas mesin 2.500 cc. Sebelumnya insentif PPnBM hanya berlaku untuk mobil bermesin 1.500 cc.
lainnya