27 December 2021 08:01
Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP 5,1% dinilai akan menciptakan lingkungan bisnis yang tidak menguntungkan bagi hubungan tenaga kerja-manajemen dan perekonomian nasional sebab melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Apindo dan Kadin mendesak Mendagri dan Menaker untuk menindak pemerintah yang melanggar standar UMP.