Luhur Hertanto • 12 January 2022 14:10
Polres Lamongan, Jawa Timur, resmi menetapkan SZB yang adalah pengelola "Invest Yuk" (SZB) sebagai tersangka kasus investasi bodong. Dua tersangka lainnya yang masing-masing adalah pemilik dan administrator, masih dalam pengejaran. Nilai total kerugian nasabah ditaksir Rp3,9 miliar.