Tidak Ada Dispensasi! Wajib Karantina 7 - 10 Hari Setelah Perjalanan Internasional

Luhur Hertanto • 3 January 2022 16:19

Saat ini Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melakukan karantina selama tujuh sampai sepuluh hari. Perubahan kebijakan karantina yang awalnya 14 hari diubah menjadi 10 hari dan yang awalnya 10 hari diubah menjadi tujuh hari, kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Dea Wulandiani)