8 August 2021 17:33
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran pengadaan rapid tes covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta senilai Rp1,1 miliar. Catatan laporan pemeriksaan tersebut tertuang dalam buku kedua laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI Jakarta 2020. Namun Wagub DKI Riza Patria menyatakan pembelian rapid test sudah dijawab BPK dan tidak ada ketentuan aturan yang dilanggar.