OJK Keluarkan Aturan Baru Pengelompokan Bank

23 August 2021 10:16

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan dua aturan baru mengenai perbankan di Indonesia. Aturan ini terkait pengelompokan bank berdasarkan modal inti dan pendirian bank digital di tengah masyarakat. Melalui aturan ini, pengelompokan bank tidak lagi berdasarkan kegiatan usaha atau BUKU tetapi berbasis modal inti atau KBMI. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)