23 August 2021 10:16
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan dua aturan baru mengenai perbankan di Indonesia. Aturan ini terkait pengelompokan bank berdasarkan modal inti dan pendirian bank digital di tengah masyarakat. Melalui aturan ini, pengelompokan bank tidak lagi berdasarkan kegiatan usaha atau BUKU tetapi berbasis modal inti atau KBMI.