Penjelasan BNPT soal Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

20 January 2021 21:14

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme. Perpres ini langsung menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait parameter seseorang atau kelompok dianggap mengarah ke ekstremisme dan berpotensi melakukan kekerasan. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengungkapkan tujuan dari Perpres ini yakni untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ia juga menjelaskan mengenai definisi dari ekstremisme.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)