Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme. Perpres ini langsung menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait parameter seseorang atau kelompok dianggap mengarah ke ekstremisme dan berpotensi melakukan kekerasan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengungkapkan tujuan dari Perpres ini yakni untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ia juga menjelaskan mengenai definisi dari ekstremisme.
Metrotv © Copyright 2007 - 2021. All Rights Reserved | / rendering in 0.1333 second [102]