21 March 2023 18:58
Meski mencurigakan, tapi transaksi sebesar Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak merupakan tindak korupsi. Melainkan diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian ungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DRP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Sebanyak 260 kasus yang senilai 59?ri Rp349 triliun sudah ditindak lanjuti oleh Kemenkeu RI.
"Dengan demikian PPATK meminta Kemenkeu menindaklanjuti 41% sisanya," sambung Ivan.
Menurutnya, PPATK sudah sejak 2009 melaporkan adanya transaksi mencurigakan tersebut kepada Kemenkeu. Sayangnya hingga 2023 belum tidak ada tindaklanjut yang tegas dari Kemenkeu untuk mengusutnya.
Rencananya, pihak DPR akan meminta klarifikasi kembali kepada beberapa pihak mulai dari Kemenkeu dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengklarifikasi transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.