NEWSTICKER

Rektor Unud jadi Tersangka Korupsi Sumbangan Seleksi Jalur Mandiri

14 March 2023 10:17

Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menilai, dasar pihaknya menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka. Penetapan Rektor Unud sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan sejak akhir Oktober 2022.

Setelah ditetapkan statusnya jadi tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Rektor Universitas Udayana (UNUD) 8 Maret 2023, Prof I Nyoman Gde Antara, (INGA) memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali.

"Setelah dilakukan penyidikan lumayan panjang, setelah beberapa kali dilakukan ekspose, kita temukan alat bukti yang sesuai pasal 184 ayat 1 KUHP bahwa Rektor Unud yang bersangkutan kita jadikan tersangka" ungkap Agus Eko Purnomo.   

Agus mengungkap, Februari lalu pihaknya menetapkan tiga tersangka dan melihat ada kerugian Rp3,9 miliar dari sumbangan yang tidak seharusnya dipungut dari 262 mahasiswa atau calon mahasiswa.

Agus Eko juga mengungkap, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Rektor Unud karena masih kooperatif dapat memberikan keterangan dan yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan sebagainya.
 
"Kita beranggapan bahwa yang bersangkutan masih kooperatif dapat memberikan keterangan dan kita khawatirkan yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan sebagainya"

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka korupsi dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Senim (13/3/2023). Berdasarkan hasil audit Kejati Bali, tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp108,9 miliar.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Bali, ditemukan penyimpangan dalam pemungtan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp108,9 miliar. Jumlah itu sesuai dengan hasil audit Kejati Bali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 12F Jo Pasal 18 Undang-Undang tipikor Jo Pasal 55(1) KUHP. 

Rektor Univertisa Udayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, peran rektor Unud sebagai penerima mahasiswa baru. Terkait status tersangka, Prof INGA mengaku kaget ditetapkan jadi tersangka hari ini, karena merupakan kedatangan yang pertama kali dan sebagai saksi terkait 3 orang rekannya yang ditetapkan lebih awal sebagai tersangka.