Top Review: Kasus Lift Bandara Kualanamu, Siapa Tanggung Jawab?
N/A • 2 May 2023 23:15
Peristiwa horor di lift Bandara Kualanamu memakan korban, seorang wanita terjerembab dan tewas. Tragisnya, jenazah korban baru ditemukan tiga hari kemudian. Ombudsman menilai ada kelalaian pengelola bandara.
Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), masuk sebuah lift di Bandara Internasional Kualanamu pukul 20.24 WIB pada, Senin (24/4/2023) lalu. Sesaat setelah masuk lift, Aisiah terlihat memencet tombol hendak keluar. Pintu lift di belakangnya terlihat terbuka, namun ia tak menyadarinya karena mengira pintu keluar sama dengan pintu masuk. Ketika pintu yang sama akhirnya terbuka, terlihat Aisiah melangkah keluar.
Pada, Kamis (27/4/2023) atau tiga hari kemudian, Aisiah ditemukan meninggal dunia usai petugas mencium aroma tak sedap dari lorong dasar lift. Rupanya, korban terjerembab saat keluar lift, tiga hari sebelumnnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Ombudsman perwakilan Sumatra Utara meninjau kondisi lift Bandara Kualanamu, tempat Aisiah Hasibuan terjerembab. Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menemukan bahwa perawatan sarana lift di Bandara Kualanamu kurang baik, karena sering rusak atau macet.
Ombudsman Sumut menilai, ada indikasi kelalaian dari perawatan sarana dan prasarana, terutama lift yang seharusnya dijamin pihak bandara akan keselamatan dan keamanan bagi penggunanya.
Soal dugaan adanya kelalaian dan pelanggaran hukum, pihak Bandara Kualanamu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan pihak Bandara Kualanamu yang tidak berusaha menemukan korban secara maksimal.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum keluarga Aisiah mengatakan bahwa kejadian ini merupakan pihak kelalaian pihak bandara. Hotman menyangkal pernyataan pihak bandara yang mengatakan bahwa Aisiah memaksa untuk keluar lift. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan dituntut secara pidana dan perdata.
Terlalu sering, layanan publik yang buruk di sejumlah tempat dianggap hal wajar. Padahal sejatinya, tidak wajar dan perlu penindakan serius.
Karena itu, horor lift Bandara Kualanamu yang memakan korban jiwa tidak bisa dianggap biasa dan berlalu begitu saja. Selain itu, harus ada pihak yang bertanggung jawab, utamanya secara pidana.
(Hajid Arrafi)