21 October 2022 09:02
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah dua kali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan menghadirkan empat terdakwa secara terpisah, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi terdakwa yang dinilai telah memasuki material perkara.
Tim Kuasa Hukum Brigadir J Martin Lukas menilai isi dakwaan yang disampaikan JPU sudah tepat, dan eksepsi yang disampaikan pihak Ferdy Sambo sangat tidak relevan.
"Dakwaan yang disampaikan JPU memang sudah tepat. Namun apabila kuasa hukum Ferdy Sambo ingin mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap isi dakwaan itu sah-sah saja. Tetapi di sini mereka mengajukan nota keberatan sudah jauh masuk ke dalam pokok perkara, ini yang secara hukum acara sudah pasti ditolak. Kenapa ditolak, karena tidak ada relevansinya," ujar Martin Lukas, Jumat (21/10/2022).
Nota keberatan itu terdiri dari tiga hal, yaitu mengenai kesalahan identitas, kewenangan relatif dan kewenangan absolut serta kaburnya suatu gugatan. Martin mengungkap tujuan dari pengajuan eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo adalah untuk memancing JPU agar mengungkap strategi penanganan perkara dalam pembuktian nanti.
Rencananya, majelis hakim akan menggelar sidang pembacaan putusan Rabu (26/10/2022).